MUI: Jangan takut pilih Caleg
non-Muslim
25/03/2014
Ketua Dewan
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri,
Muhyiddin Junaidi, mengimbau umat Muslim agar tidak takut dalam memilih calon
anggota legislatif non-Muslim, selama yang bersangkutan memenuhi kriteria
kepemimpinan baik.
“Sebaiknya
sisi adanya sifat-sifat kenabian lebih ditekankan sebagai pertimbangan
masyarakat memilih ketimbang agama caleg,” kata Muhyiddin saat menjadi salah
satu pembicara yang menyampaikan taushiyah MUI jelang Pemilu 2014 di Jakarta,
belum lama ini.
Muhyiddin
menyebutkan dalil yang terkandung dalam Alquran Surat Al-Imron ayat 28 kerap
menjadi rujukan argumen sebagian besar masyarakat Muslim untuk mengharuskan
memilih pemimpin Muslim.
Akan tetapi,
lanjut dia, ayat tersebut diturunkan dalam konteks di negara berdasarkan ukhuwah
Islamiyah atau Daulah Islamiyah, sedangkan Indonesia tidak sehingga
kurang relevan untuk diterapkan.
“Memang ada
dalil yang menyebutkan sebaiknya memilih yang seiman dengan kita, tetapi itu
dalam konteks Daulah Islamiyah, sedangkan Indonesia ini bukan Daulah
Islamiyah. Indonesia berdasarkan Pancasila,” katanya.
Ia meminta
agar dalil tersebut tidak disalahtafsirkan ke dalam konteks bernegara di
Indonesia. “Dalam konteks Indonesia kita harus lebih dewasa dalam memilih,”
katanya.
“Kalau
sampai dalil itu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia, maka yang terjadi justru pengkotak-kotakan. Itu tentu tidak
diharapkan,” kata Muhyiddin.
MUI dalam
taushiyah menghadapi Pemilu Legislatif 2014 menekankan bahwa masyarakat agar
menggunakan hak pilihnya dengan baik, bukan hanya sebagai pelaksanaan
konstitusi melainkan secara cerdas, bertanggung jawab dan menggunakan kalbu.
MUI
menyerukan agar masyarakat memilih caleg yang beriman dan bertakwa serta
memenuhi empat sifat kenabian sekaligus berakhlaqul karimah dan memiliki
komitmen kebangsaan yang tinggi.
Empat sifat
kenabian yang dimaksud adalah jujur (siddiq), terpercaya (amanah),
aktif dan aspiratif (tabligh) serta berkemampuan (fathonah).