Pelaksanaan Workshop, Seminar, dan Bimtek Nasional
bagi DPRD dan PEMDA Seluruh Indonesia
1.
Sosialisasi
Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB ) Dan
Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah
Untuk
meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta
pelayanan kepada wajib pajak, Direktur
Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER –
12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dan disamping itu,
dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi
Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB, diperlukan suatu pemahaman
yang baik oleh DISPENDA dan Pemerintahan Daerah
guna mempercepat peningkatan PAD.
2.
Peningkatan
Kapasitas Sekretariat Dprd Provinsi/Kabupaten/Kota Terhadap Humas Dan
Keprotokoleran Dan Pedoman Penyusunan Agenda Rapat, Risalah Dan Manajemen
Persidangan Dan Tata Cara Pengelolaan Anggaran Keuangan DPRD/Sekretariat Dewan
Dan Pertanggungjawabannya Terhadap Audit Pemeriksaan BPK
Di dalam
mendukung Kinerja DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota maka sudah saatnya
Sekretariat Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan Tugas
dan Fungsi – fungsi untuk mendukung Kinerja Dewan. Oleh
Karna itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD
harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang –
undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja
DPRD. Sehingga tercipta tata Kelola
Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE. Dan
di samping itu untuk mendukung Pelayanan tersebut, Transparansi terhadap
pengelolaan Anggaran keuangan di legislatif harus akuntabel sehingga bisa di
pertanggung jawabkan di dalam Audit Pemeriksaan BPK ( Badan Pemerikasaan
Keuangan ).
3.
Sosialisasi
Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU NO. 24/2007 Serta Tata Cara
Penanganan Konflik Sesuai UU No. 23/Prp/1959
Penanggulangan
Bencana Alam di Daerah di perlukan suatu penanganan yang cepat dan tepat dan
tentunya sesuia dengan Aturan perundang-undangan yang berlaku .oleh karena itu
kesiapan dan ketanggapan aparatur pemerintah Daerah di dalam menghadapi Bencana
Alam di perlukan kebersamaan, dan dapat merokalisir dampak yang ditimbulkan
Bencana Alam itu sendiri. Dan disamping itu Semenjak jatuhnya era Orde Baru, konflik demi konflik muncul di tengah masyarakat. Bukan
hanya dengan latar belakang perbedaan kepercayaan, perebutan lahan yang berhubungan
dengan perut, tetapi juga hingga konflik yang bertujuan pemisahan diri dari
entitas negara Indonesia dengan tema self
determination. Lebih kompleks lagi, kejadian konflik ini kerap dibarengi
dengan kejadian bencana alam, sehingga dalam keadaan di lapangan perlu rujukan
dasar hukum apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu, penanggulangan bencana
atau penanganan konflik.
4.
Peranan
Badan Legislasi Daerah Di Dalam Penyusunan Perda Inisiatif Dan Peran DPRD Di
Dalam Pembutan Perda ( Legislatif Drafting ) Dan Sosialisasi UU NO.12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan Dan Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah
propinsi dan kabupaten / kota,yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu
daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan – kebijakan Untuk
menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat,Berwibawa dan dapat
membuat kebijakan yang cepat dan tepat
didalam membangun percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan
prundang-undangan yang berlaku. Dan
disamping itu dengan dikeluarkannya UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan
perundangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah maka pihak Eksekutif bersama
– sama dengan Legislatif membuat PERDA ( peraturan daerah ) sesuai tuntutan dan
kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan UU No. 12
tahun 2011 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah.
5.
Implementasi
Tugas Pokok Badan Musyawarah Daerah DPRD Prov/Kab/Kota Dan Peran Badan
Legislasi Di Dalam Penyusunan Perda Inisiatif Dan Sinergitas Hubungan DPRD Dan
Pemda Di Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance.
Didalam meningkatkan kinerja Legislatif maka sudah saatnya DPRD
Prov / Kab / Kota melakukan Reformasi Pembaharuan terhadap peningkatan Tufoksi,
tugas dan fungsi kinerja dewan yang
melekat pada dirinya (budgeting,pengawasan politik dan legislasi ) berdasarkan
Tata Tertib DPRD. Dan di samping itu
Peran Badan Musyawarah Daerah, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan
Kehormatan sangat memegang peranan Penting di dalam mendukung kinerja
Legislatif sebagai alat kelengkapan dewan di dalam menciptakan tata kelolala
Pemerintahan Good Governance.
6.
Arah
Perubahan UU 32 TAHUN 2004/2012 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Dan Sosialisasi PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 Tentang Bantuan Dana Hibah
Dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD Dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah.
Sejalan dengan pemberlakuan otonomi daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan maka salah satu upaya untuk menjawab
tantangan dimasa akan datang dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang
handal dan profesional mampu melayani masyarakat dengan kebutuhan yang Obyektif
dan Riil Untuk pembangunan Daerah yang sesuai dengan standarisasi Pelayan
publik dan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Dalam
Rangka Penyelenggaraan Pemerintah yang baik atau ( good governance )maka prinsip untuk menciptakan pemerintah yang
baik, penyelenggaraan pemerintah harus akuntable, transparansi, pengawasan,
efisiensi dari efektivitas penegak hukum, dan pelayanan publik. Untuk dapat membentuk kompetensi Teknis
Manajerial para Aparatut Pemerintah Daerah, di dalam mewujudkan Pemerintah Good Governance.
7. Peningkatan Assesment Center Pegawai Negeri
Sipil, Analisis Beban Kerja Dan Asistensi Penyusunan Renja Serta Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
( LAKIP )
Dalam rangka meningkatkan komfetensi
pegawai negeri sipil (knowledge, skill,
attitude) maka diperlukan suatu Analisis beban kerja untuk mengevaluasi
standar kinerja pegawai negeri sipil. Dan disamping itu di dalam menciptakan tata kelola pemerintahan
yang baik, maka Asistensi penyusunan Rencana Kerja, RENJA SKPD, dan LAKIP ( Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah ), di perhadapkan oleh masalah keterbatasan sumber daya
manusia ( SDM ) para SKPD.
8.
Peningkatan
Tupoksi Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Pertanahan Dan
Kebijakan Pemerintah Terhadap
Pengaturan Pengadaan Tanah Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Sebagaimana di ketahui bersama-sama bahwa
Konflik pertanahan merupakan masalah yang sangat pelik dan seringkali
menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Beberapa konflik yang terjadi
diantaranya sengketa tapal batas, tumpang tindih, tanah hibah, warisan,
masyarakat hukum adat dan sebagainya Untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman
dan bagaimana cara penanganan masalah pertanahan, begitu juga tentang
kehutanan, bagaimana pemanfaatannya dan penggunaan Kawasan Hutan yang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan
disamping itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak
dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB , diperlukan
suatu pemahaman yang baik oleh Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi,Kabupaten
dan Kota dalam peningkatan PAD dan Akselerasi Pembangunan Daerah.
9.
Sosialisasi
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan ( PMK .NO. 84 Tahun 2011 ) Yang
Di Lengkapi Dengan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2012 Di Dalam
Menciptakan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang
Akuntabel ( Berdasarkan PERMENDAGRI NO.
21 Tahun 2011 )
Sebagaimana
di ketahui bersama – sama bahwa dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan
( PMK No. 84 tahun 2011 ) maka tugas dan fungsi eksekutif didalam memainkan
perannya sangat Vital sebagai Fungsi Pengawasan,Buggeting, Controlling,
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh Karna itu tugas pokok
dan fungsi ( TUPOKSI ) eksekutif harus memiliki Akuntabilitas,Skill,Attitude Agar Tercipta tata kelola pemerintahan
yang baik yaitu good governance. Dan di samping itu hubungan antara legislatif
dan Kepala Daerah dalam hal ini PEMDA harus berjalan bersama- sama sesuai
dengan Payung Demokrasi Pemerintahan Daerah.
10. Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Berdasarkan PERPRES NO. 54 Tahun 2010 Dan
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2012
Sebagaimana
diketahui pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpedoman pada
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 selama ini mempunyai beberapa kelemahan antara lain
munculnya berbagai interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keppres
Nomor 80 Tahun 2003. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan bagian vital dalam proses
realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah. Karena hal
itu, pemerintah memberlakukan Perpres 54 Tahun 2010 sebagai tindak lanjut atas
Perpres 80 Tahun 2003 karena merasa pemerintah daerah selama ini tidak memiliki
panduan interpretasi yang baku atas isi Keppres Nomor 80 tahun 2003 sehingga
banyak pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah yang mengalami
kerancuan dalam menentukan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah,
sehingga Pemerintah menerbitkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa. Di
samping itu dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah baik Standar Biaya
Umum maupun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2012 dan Penyesuaian Anggaran
Belanja Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai tidak tetap, maka diperlukan Suatu pemahaman yang baik oleh Aparatur
Pemerintah Daerah ( PEMDA ) untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang
akuntabel dan Tata Pemerintahan Good Governance.
11. Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata
Naskah Dinas Dan Tata
Cara MC Dan Public Speaking Bagi Kehumasan Dan Keprotokoleran.
Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam rangka
reformasi birokrasi pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik (GoodGovernance), UU No. 7 Tahun 1971
yang menekankan setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah serta
badan usaha diwajibkan mengamankan arsip di lingkungannya masing-masing,
sebagai bahan bukti sejarahdan
pertanggungjawaban untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara
konsisten terselamatkannya dokumen, terhindar dari segala bentuk fitnah dan isu
yang merugikan baik secara perorangan ataupun instansional. Dan disamping itu untuk menciptakan tata
kelola pemerintahan yang Baik ( GOOD GOVERNANCE ) dari aspek Pelayanan Tamu
Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, maka sudah saatnya Kehumasan dan
Keprotokoleran mengadakan inovasi Pembaharuan terhadap Pelayanan Tamu Daerah
sesuai dengan undang – Undang Keprotokoleran Yang berlaku.
12. Pengembangan Pencapaian Profesionalitas Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap
Pengaturan Humas, Protokol Dan Manajemen Persidangan
Di dalam
mendukung Kinerja DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maka sudah saatnya Sekretariat
Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan TUPOKSI (Tugas
Pokok dan Fungsi – fungsi) untuk mendukung Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemerintah Daerah. Oleh
Karena itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD
harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang –
undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja
DPRD. Sehingga tercipta Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE.
Mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010,
tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang
telah disempurnakan, maka setelah penetapan pemenang tender, proses
selanjutnya adalah penandatanganan kontrak. Untuk memberikan pemahaman serta
cara pandang yang sama (persepsi), sehingga Dinas-dinas PU di Propinsi dan
Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen kontrak secara benar, tepat dan
cepat serta tidak melanggar peraturan. Disamping itu, dokumen kontrak merupakan
dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan
dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Dalam melaksanakan Pembangunan, Pemerintah mengalokasikan sebagian
besar dana yang beberapa kali disempurnakan. Selain itu dalam APBN telah
meningkat alokasi dana baik yang bersumber dari rupiah murni maupun dari
pinjaman/hibah luar negeri untuk bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Maka
dengan demikian, terbitnya Perpres No.
54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa maka sudah saatnya Aparatur Pemerintah Daerah mempunyai
pembekalan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
14. Peningkatan Tupoksi Badan Musyawarah, Badan
Anggaran, BK dan BALEGDA Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD Dan Optimalisasi
Pelayanan Prima Sekretariat Dewan Terhadap Pimpinan Dan Anggota DPRD
Didalam
meningkatkan kinerja Legislatif maka
sudah saatnya DPRD Prov/Kab/Kota melakukan Reformasi Pembaharuan terhadap
peningkatan Tupoksi, tugas dan fungsi
kinerja dewan yang melekat pada dirinya (budgeting, pengawasan politik dan legislasi)
berdasarkan Tata Tertib DPRD. Dan di
samping itu Peran Badan Musyawarah Daerah, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan
Badan Kehormatan sangat memegang peranan penting
di dalam mendukung kinerja Legislatif sebagai alat kelengkapan dewan di dalam
menciptakan tata kelola Pemerintahan Good Governance.
15. Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan APBD Dan
Sinergitas Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Di Dalam
APBD.
Sebagaimana di
ketahui bersama – sama dengan disahkannya Permendageri tentang Pedoman
Penyusunan APBD, maka untuk menciptakan tata Kelolala Pemerintahan yang baik,
sudah saatnya Legislatif ( DPRD ) bersama – sama Eksekutif ( PEMDA ) untuk
menyusun perubahan APBD yang sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku. Dan untuk menghindari multitafsir atau
kesalahan Interprestasi terhadap Penyusunan dan
Anggaran Perubahan APBD, Akuntabilitas
peran DPRD dan PEMDA, harus
mempunyai Sumber Daya Aparatur yang baik didalam Penyusunan KUA PPAS, RKA –SKPD
dan RKA – PPKD Di Dalam Asas Umum Dan Stuktur APBD sehingga tercipta
Tata Kelolala keuangan yang baik, Transparatif
dan Akuntabel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar