MANAJEMEN PENYELENGGARAAN EVENT PEMERINTAH
Manajemen
penyelenggaraan event bila memperhatikan aturan
protokoler tentu hasilnya akan lebih baik, akan membuat peserta dan para pemangku kepentingan lebih merasa dihargai, tentu saja dalam pengaplikasiannya harus tetap fleksibel dengan tetap memperhatikan tujuan dari kegiatan tersebut.
Bila
acara tersebut adalah acara kenegaraan sudah pasti Event Management tidak akan
lepas dari UU tentang
protokoler, namun Event Management yang
kreatif dapat mengadopsi aturan itu untuk event-event pemerintahan,
misalnya bagaimana melayani narasumber, tempat duduk pimpinan, peserta, tamu-tamu / rekanan
pemerintah, wartawan, mengatur
rundown, dan sebagainya. Pengetahuan tentang protokoler akan berdampak pada kesuksesan
sebuah acara, dan
menunjukkan budaya kerja di instansi tersebut.
Selama
ini ilmu keprotokoleran dipandang hanya dapat digunakan untuk acara yang
dihadiri pejabat pemerintah atau untuk acara-acara resmi kenegaraan saja,
padahal ilmu keprotokoleran dapat diadopsi untuk acara lainnya. Menggelar
sebuah acara memiliki aturan-aturan tersendiri, selain harus memperhatikan
estetika dan artistik juga harus dapat memberikan penghormatan dan kenyamanan
pada penonton dan pesertanya. Event yang
dikelola oleh Instansi Pemerintahan kebanyakan berbentuk meeting, diantaranya
adalah : konggres, konferensi, rapat (raker dan rakor), workshop, lokakarya,
semiloka, seminar, pelatihan, sosialisai, atau berupa pameran, hiburan, dan
bentuk event-event lainnya.
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pengetahuan tentang penyelenggaraan
event di lingkungan instansi pemerintahan, baik dari persiapan, penyusunan proposal,
penyelenggaraan, hingga evaluasinya.
Tujuan :
Setelah mengikuti
pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Mengetahui tentang pentingnya manajemen
penyelenggaraan event pada lembaga pemerintahan.
2.
Memahami tentang
aturan keprotokoleran.
3.
Mampu menyusun
perencanaan penyelenggraan event di lingkungan pemerintahan
4.
Mampu
melaksanakan penyelenggraan event di lingkungan pemerintahan
5. Mampu menyusun pelaporan penyelenggraan event
di lingkungan pemerintahan
Materi
Pelatihan :
1.
Pengertian Event Management
2.
Peraturan tentang Protokoler
- Mengembangkan Ide/Gagasan
- Menyusun Konsep Kegiatan
- Menyusun Anggaran
- Pengaturan Sumber Daya Manusia
- Penyusunan Job Description
- Penyusunan Time Schedule
- Pelaksanaan Kegiatan (Hari-H)
- Pelaporan dan Evaluasi
Peserta :
Pelatihan ini sangat sesuai diikuti oleh Karyawan dan Pimpinan pada Instansi
Pemerintahan Kabupaten/ Kota maupun Provinsi di bagian : kehumasan, protokoler,
kesekretariatan, Badan Diklat, dan bagian lain yang berkaitan dengan
penyelenggraan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus