Senin, 13 April 2015

Konsep Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Komunal



Konsep Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Komunal

Air limbah yang belum diolah memiliki berbagai komponen yang tidak diinginkan, diantaranya akan menghabiskan cadangan oksigen (oxygen budget) jika dibuang ke dalam badan air (receiving area) dan dapat merangsang pertumbuhan mikroorganisme tertentu, seperti alga. Komponenkomponen yang tidak diharapkan ini terdiri dari zatzat organik dan anorganik, maupun material-materialterlarut atau tidak terlarut [1]. Mengingat besarnya pencemar pada sungai di Jakarta, maka perlu dipikirkan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam skala komunal, sehingga diharapkan air limbah dapat memenuhi persyaratan ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tipe limbah domestik dan industri sebaiknya tidak dibuat dalam sistem tercampur. Hal ini disebabkan karena limbah domestik memiliki kandungan organik yang tinggi dan bersifat tidak berbahaya bagi lingkungan,  sedangkan limbah domestik bersifat sebaliknya. Alternatif terbaik untuk mengolah air limbah yaitu dengan membuat unit Anerobic Baffled Reactor (ABR) bagi limbah domestik dan unit IPAL bagi limbah industri.


Desain ABR Komunal
ABR adalah teknologi septik tank yang dimodifikasi karena adanya deretan dinding penyekat yang memaksa air limbah mengalir melewatinya. Peningkatan waktu kontak dengan biomas aktif menghasilkan perbaikan pengolahan [2]. ABR dirancang agar alirannya turun naik seperti terlihat pada Gambar 1. Aliran seperti ini menyebabkan aliran  air limbah yang masuk lebih intensif terkontak dengan biomassa anaerobik, sehingga meningkatkan kinerja  pengolahan [3]. Penurunan BOD dalam ABR lebih tinggi daripada tangki septik, yaitu sekitar 70-95%.  Perhitungan estimasi kapasitas ABR ditentukan dari debit daerah pelayanan, waktu asumsi pengurasan, rata-rata lumpur dan asumsi jumlah air limbah yang dihasilkan untuk satu orang setiap hari. Semakin besar debit dan semakin lama waktu pengurasan, maka dimensi unit pengolahan besar.

Contoh studi kasus ditujukan untuk Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara yang berlokasi pada
daerah aliran Sungai Ciliwung dan Sungai Sunter.
Asumsi awal perhitungan estimasi kapasitas tangki septik yang akan digunakan untuk melayani 40.745 jiwa (2011) adalah:
a. 1 unit ABR digunakan untuk daerah pelayanan sebanyak 5000 jiwa.
b. Waktu asumsi pengurasan direncanakan setiap (N) 2 tahun [2].
c. Rata-rata lumpur terkumpul liter/orang/tahun adalah 40 liter untuk air limbah dari WC.
d. Air limbah yang dihasilkan tiap orang/hari adalah 10 liter/orang/hari (tangki ABR hanya untuk menampung limbah WC).
Estimasi perhitungan dari asumsi di atas adalahsebagai berikut:
a. Kebutuhan kapasitas penampung untuk lumpur (A), adalah:
A = P . N . S .............................. (1)
Dengan:
A = Penampungan lumpur yang diperlukan (dalam liter)
P = Jumlah orang yang diperkirakan menggunakan tangki septik
N = Jumlah tahun jangka waktu pengurasanlumpur
S = Rata-rata lumpur terkumpul (liter/orang/tahun).
Sehingga:
A = 5000 orang x 2 tahun x 40 liter/orang/ tahun = 400.000 liter = 400 m3
b. Keperluan waktu penahan minimum dalam satu hari (Th), adalah:
Th = 2,5 - (0,3 log (P.Q) > 0,5 ... (2)
Dengan:
Th = Keperluan waktu penahanan minimum untuk pengendapan > 0,5 l/hari
P = Jumlah orang
Q = Banyaknya aliran, liter/orang/hari
Sehingga:
Th = 2,5 – 0,3 log (5000 org x 10 liter/org/ hari) > 0,5 = 1,09 > 0,5 liter/hari (OK)
c. Kebutuhan kapasitas penampung air (B), adalah:
B = P . Q . Th ............................ (3)
Sehingga:
B = 10.000 orang . 10 liter/orang/hari . 1,09 liter/hari = 54500 liter = 54,5 m3
d. Volume tangki ABR komunal = A + B = (400 + 54,5) m3 = 454,5 m3
e. Dimensi tangki ABR komunal adalah:
Tinggi tangki ABR (h) = 2 m + 0,3 m (free board /tinggi jagaan)
Perbandingan lebar tangki ABR (L) : panjang ABR (P) = 1 : 2
Lebar tangki ABR (L) = 10 m
Panjang tangki ABR (P) = 20 m
Direncanakan unit tangki terdiri dari empat (4) ruang sekat yang berbentuk baffled, dengan
perbandingan panjang antara ruang pengendap dan ruang sekat adalah 1: 1.
Sehingga: P ruang pengendap ABR = 10 m. P satu (1) ruang sekat ABR = 2,5 m
Dari hasil perhitungan di atas, untuk melayani total jumlah penduduk Kelurahan Pademangan Timur
dibutuhkan sekitar delapan (8) buah tangki ABR dengan total luas daerah yang harus disediakan
sebesar 1600 m2.

Sumber : https://www.academia.edu/2143463/Konsep_Desain_Instalasi_Pengolahan_Air_Limbah_Skala_Komunal_Dalam_Rangka_Purifikasi_Kualitas_Air_Sungai_Di_Jakarta?auto=download&campaign=upload_email


Senin, 16 Maret 2015

SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)



SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)

SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sejenis Sertifikat yang diberikan menyangkut Ijin perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat angkat angkut. SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan SMK3, sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan cukup ketrampilannya.
Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat & angkut /alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator alat berat sesuai dengan:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut:
·         Undang-Undang No.1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Tujuan Pelatihan :
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat/Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Manfaat Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
·         Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
·         Meningkatkan kompetensi operator alat berat untuk masing-masing
·         Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja pengoperasian alat alat berat
·         Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan alat berat / pesawat angkat dan angkut
·         Melaksanakan pengoperasian dengan aman
·         Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan sesuai anjuran pabrik
·         Meminimalkan resiko kecelakaan kerja
·         Mendapatkan pengakuan berupa  SIO (Surat Izin Operasi) dari Departemen Tenaga  Kerja dan Transmigrasi RI

Materi Pelatihan :
1.      Kebijakan K3 Nasional
2.      Undang – undang No. 1 tahun 1970
3.      Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4.      Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5.      Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6.      Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7.      Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8.      Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9.      (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10.  Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11.  Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12.  Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13.  Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14.  Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15.  Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16.  Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17.  Praktek Lapangan
18.  Penulisan Kertas Kerja
19.  Ujian Tulis
20.  Seminar

Fasilitas setelah lulus:
1.      Sertifikat SIO dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
2.      Buku Operator
3.      Lisensi Operator/ SIO

Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh operator alat alat berat dan personil yang terkait dalam penanganan dan pengoperasian bulldozer dan excavator yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
1.    Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2.    Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3.    Membawa Foto Copy Ijasah terakhir (min D3 TEHNIK)
4.    Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
5.    Kuota (8 Peserta)

Instruktur
·         Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
·         Pejabat Departemen / Lembaga / Instansi terkait.
·         Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.

Waktu pelatihan :
8 hari : 5 hari teori + 3 hari ujian tulis/praktek

Senin, 23 Februari 2015

Interogasi dan Investigasi Fraud



Interogasi dan Investigasi Fraud

Fraud adalah suatu perbuatan melawan/melanggar hukum yang dilakukan oleh orang/orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Pengetahuan dan penguasaan mengenai fraud auditing menjadi keperluan setiap eksekutif keuangan dan eksekutif perusahaan lainnya yang menginginkan perusahaannya terus maju dan berkembang sesuai yang telah direncanakan.
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) adalah salah satu tehnik audit untuk menginvestigasi terjadinya kecurangan dalam operasional, transaksi serta penggunaan aset perusahaan/organisasi. Auditor Internal memegang peranan penting untuk menginvestigasi dan mencegah terjadinya fraud (Kecurangan), untuk memperoleh hasil optimal maka dibutuhkan auditor yang kompeten dalam melakukan Fraud Auditing & Investigasi. Investigasi dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai bukti, berupa pernyataan kesaksian, penulisan laporan, hal tersebut sangat membantu auditor dalam pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan. Investigasi biasanya dilakukan dalam sebuah team yang terdiri dari berbagai keahlian dalam bidang hukum, finansial, dan investigator profesional. Perencanaan dan persiapan yang baik  ialah faktor penting dalam investigasi, misalnya apa yang diputuskan oleh organisasi untuk melakukan investigasi.

Materi :
1.            Pendahuluan
a.       Pengertian dan Klasifikasi Fraud
b.      Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Kecurangan (Fraud)
c.       Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2.            Fraud Auditing
a.      Pengertian Fraud Auditing
b.      Prinsip-prinsip Fraud Auditing
c.       Hubungan Fraud Auditing dengan Financial Auditing
d.      Peranan Fraud Auditor
e.      Risiko Audit dalam Mendeteksi Fraud
3.            Forensic Accounting
a.      Pengertian Forensic Accounting
b.      Arah Kerja Akuntan Forensik
c.       Prasyarat sebagai Akuntan Forensik
d.      Hubungan Antara Forensic Accounting dengan Fraud Auditing
e.      Langkah dan Pendekatan Audit dalam Fraud/Forensic  
4.            Tahapan dan Teknik Fraud Audit
a.    Penelaahan Informasi dan Deteksi adanya Fraud
b.    Persiapan Audit
c.     Pelaksanaan Audit
d.    Pelaporan Hasil Audit
5.            Persiapan Investigasi
a.       Gambaran Permasalahan Yang Akurat.
b.      Objektivitas Investigasi.
c.       Ruang Lingkup, Objektif Dan Strategi Investigasi Yang Akan Digunakan.
d.      Deskripsi Investigasi Awal Yang Rinci.
e.      Batasan Atau Perencanaan Waktu.
6.            Mengumpulkan Dan Menangani Bukti
a.       Mengumpulkan Bukti.
b.      Menangani Bukti.
7.            Melakukan Wawancara
a.       Struktur Wawancara
8.            Menyusun Laporan Investigasi
a.       Laporan Penilaian
b.      Rencana Investigasi.
c.       Laporan Perkembangan Investigasi
d.      Laporan Akhir Investigasi, terdiri dari : •                Permasalahan. •Deskripsi Kasus.•Kronologi Kasus.•Flow Chart Kasus.•Bentuk Penyimpangan Yang Terjadi.•     Kesimpulan.•Rekomendasi.
9.            Barang Bukti Yang Bisa Disertakan

Peserta :
Fraud Auditor, Auditor Internal serta senior Auditor yang ingin menambah pengetahuan yang tentang investigasi keuangan