Senin, 16 Maret 2015

SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)



SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)

SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sejenis Sertifikat yang diberikan menyangkut Ijin perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat angkat angkut. SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan SMK3, sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan cukup ketrampilannya.
Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat & angkut /alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator alat berat sesuai dengan:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut:
·         Undang-Undang No.1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Tujuan Pelatihan :
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat/Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Manfaat Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
·         Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
·         Meningkatkan kompetensi operator alat berat untuk masing-masing
·         Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja pengoperasian alat alat berat
·         Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan alat berat / pesawat angkat dan angkut
·         Melaksanakan pengoperasian dengan aman
·         Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan sesuai anjuran pabrik
·         Meminimalkan resiko kecelakaan kerja
·         Mendapatkan pengakuan berupa  SIO (Surat Izin Operasi) dari Departemen Tenaga  Kerja dan Transmigrasi RI

Materi Pelatihan :
1.      Kebijakan K3 Nasional
2.      Undang – undang No. 1 tahun 1970
3.      Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4.      Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5.      Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6.      Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7.      Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8.      Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9.      (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10.  Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11.  Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12.  Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13.  Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14.  Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15.  Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16.  Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17.  Praktek Lapangan
18.  Penulisan Kertas Kerja
19.  Ujian Tulis
20.  Seminar

Fasilitas setelah lulus:
1.      Sertifikat SIO dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
2.      Buku Operator
3.      Lisensi Operator/ SIO

Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh operator alat alat berat dan personil yang terkait dalam penanganan dan pengoperasian bulldozer dan excavator yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
1.    Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2.    Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3.    Membawa Foto Copy Ijasah terakhir (min D3 TEHNIK)
4.    Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
5.    Kuota (8 Peserta)

Instruktur
·         Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
·         Pejabat Departemen / Lembaga / Instansi terkait.
·         Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.

Waktu pelatihan :
8 hari : 5 hari teori + 3 hari ujian tulis/praktek

Senin, 23 Februari 2015

Interogasi dan Investigasi Fraud



Interogasi dan Investigasi Fraud

Fraud adalah suatu perbuatan melawan/melanggar hukum yang dilakukan oleh orang/orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Pengetahuan dan penguasaan mengenai fraud auditing menjadi keperluan setiap eksekutif keuangan dan eksekutif perusahaan lainnya yang menginginkan perusahaannya terus maju dan berkembang sesuai yang telah direncanakan.
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) adalah salah satu tehnik audit untuk menginvestigasi terjadinya kecurangan dalam operasional, transaksi serta penggunaan aset perusahaan/organisasi. Auditor Internal memegang peranan penting untuk menginvestigasi dan mencegah terjadinya fraud (Kecurangan), untuk memperoleh hasil optimal maka dibutuhkan auditor yang kompeten dalam melakukan Fraud Auditing & Investigasi. Investigasi dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai bukti, berupa pernyataan kesaksian, penulisan laporan, hal tersebut sangat membantu auditor dalam pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan. Investigasi biasanya dilakukan dalam sebuah team yang terdiri dari berbagai keahlian dalam bidang hukum, finansial, dan investigator profesional. Perencanaan dan persiapan yang baik  ialah faktor penting dalam investigasi, misalnya apa yang diputuskan oleh organisasi untuk melakukan investigasi.

Materi :
1.            Pendahuluan
a.       Pengertian dan Klasifikasi Fraud
b.      Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Kecurangan (Fraud)
c.       Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2.            Fraud Auditing
a.      Pengertian Fraud Auditing
b.      Prinsip-prinsip Fraud Auditing
c.       Hubungan Fraud Auditing dengan Financial Auditing
d.      Peranan Fraud Auditor
e.      Risiko Audit dalam Mendeteksi Fraud
3.            Forensic Accounting
a.      Pengertian Forensic Accounting
b.      Arah Kerja Akuntan Forensik
c.       Prasyarat sebagai Akuntan Forensik
d.      Hubungan Antara Forensic Accounting dengan Fraud Auditing
e.      Langkah dan Pendekatan Audit dalam Fraud/Forensic  
4.            Tahapan dan Teknik Fraud Audit
a.    Penelaahan Informasi dan Deteksi adanya Fraud
b.    Persiapan Audit
c.     Pelaksanaan Audit
d.    Pelaporan Hasil Audit
5.            Persiapan Investigasi
a.       Gambaran Permasalahan Yang Akurat.
b.      Objektivitas Investigasi.
c.       Ruang Lingkup, Objektif Dan Strategi Investigasi Yang Akan Digunakan.
d.      Deskripsi Investigasi Awal Yang Rinci.
e.      Batasan Atau Perencanaan Waktu.
6.            Mengumpulkan Dan Menangani Bukti
a.       Mengumpulkan Bukti.
b.      Menangani Bukti.
7.            Melakukan Wawancara
a.       Struktur Wawancara
8.            Menyusun Laporan Investigasi
a.       Laporan Penilaian
b.      Rencana Investigasi.
c.       Laporan Perkembangan Investigasi
d.      Laporan Akhir Investigasi, terdiri dari : •                Permasalahan. •Deskripsi Kasus.•Kronologi Kasus.•Flow Chart Kasus.•Bentuk Penyimpangan Yang Terjadi.•     Kesimpulan.•Rekomendasi.
9.            Barang Bukti Yang Bisa Disertakan

Peserta :
Fraud Auditor, Auditor Internal serta senior Auditor yang ingin menambah pengetahuan yang tentang investigasi keuangan

Kamis, 05 Februari 2015

BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN K3 BIDANG KIMIA



BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN K3 BIDANG KIMIA

Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang.
Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.  Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.

Outline :
A. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
1.      Penggunaan Bahan Kimia
2.      Klasifikasi Umum
-        Bahan Kimia Beracun (Toxic)
-        Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
-        Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
-        Bahan Kimia Peledak (Explosive)
-        Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
-        Gas Bertekanan (Compressed Gases)
-        Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
3.      Sistem Klasifikasi PBB
4.      Penyimpanan  Bahan Kimia Berbahaya
-        Bahan Kimia Beracun (Toxic)
-        Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
-        Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
-        Bahan Kimia Peledak (Explosive)
-        Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
-        Gas Bertekanan (Compressed Gases)
-        Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
5.      Lembar Data Bahaya / Chemical Safety Data Sheet (CSDSs)
-        Identifikasi produk dan pabrik
-        Bahan-bahan berbahaya
-        Data Fisik
-        Data Kebakaran Dan Ledakan
-        Data Reaktifitas
-        Data Bahaya Kesehatan
-        Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
-        Pengukuran Kontrol
6.      Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya
B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
1.      Pengertian Keselamatan Kerja
2.      Pengertian Kesehatan Kerja
3.      Pengertian Kecelakaan Kerja
4.      Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
5.      Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970

Peserta adalah para pekerja, teknisi, dan analis atau staf yang berkecimpung dalam penanganan dan pengelolaan bahan kimia, baik dalam proses industri, laboratorium, K-3 dan lingkungan, Badan Pemerintahan (seperti Badan Pengendalian Lingkungan Daerah), Environmental Manager, Maintenance Manager dan Legal Affair/Complaince Manager.