Fasilitas
Kawasan Berikat (KB) Versus Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Pendahuluan
Seiring dengan peningkatan tuntutan daya saing produk dalam negeri
untuk tujuan ekspor di pasaran global, Pemerintah sebagai trade fasilitator
berkepentingan untuk berperan serta aktif memberikan kemudahan dan fasilitas
penunjang demi tercapainya tujuan tersebut. Salah satunya adalah dengan
memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan bagi
perusahaan industri /manufaktur baik PMDN maupun PMA yang berorientasi ekspor.
Diantara beragam fasilitas yang diberikan, Kawasan Berikat (KB) dan
fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas yang paling
banyak diminati oleh kalangan industri. Fasilitas ini merupakan fasilitas
”mewah” karena memberikan banyak kemudahan bagi kalangan industri untuk
mendapatkan berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan diantaranya fasilitas
penangguhan bea masuk (BM), dan fasilitas perpajakan yang tidak dipungut
(khusus KB). Dengan adanya fasilitas tersebut maka perusahaan akan dapat
menjaga cash flow mereka, sehingga factor biaya atau cost of production akan
lebih rendah dan harga produk jadi juga akan kompetitif di pasaran global.
Apa yang membedakan fasilitas KB dan KITE? dan mana yang paling
menguntungkan bagi perusahaan saya? Pertanyaan inilah yang sering didiskusikan
para pelaku usaha. Setiap fasilitas yang diberikan pastilah memiliki aturan
perundang-undangan yang mengikat. Prosedur pelayanan dan pengawasan yang
melekat di dalamnya juga memiliki kekhususan masing-masing. Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai selaku pelaksana kebijakan tentunya senantiasa melakukan evaluasi
dan pembaharuan atas aturan perundang-undangan yang berlaku baik terkait
fasilitas KB maupun KITE. Oleh karena itu, pelaku usaha seyogyanya mengetahui
dan memahami lebih mendalam terkait aturan perundang-undangan beserta
perubahannya yang mengatur tentang KB dan KITE, jika mereka ingin mengambil
manfaat yang sebesar-besarnya dari fasilitas tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, training ini ditujukan untuk
memberikan pemahaman, pengetahuan dan komparasi yang lebih detail kepada para
pelaku usaha tentang Kawasan Berikat dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE). Dengan demikian, pelaku usaha dapat mempertimbangkan dengan matang
antara Kawasan Berikat dan fasilitas KITE, mana yang paling menguntungkan dan
sesuai dengan nature of business (NOB) yang dimiliki.
Manfaat yang akan Anda peroleh:
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu :
- mengetahui dan memahami perbedaan antara fasilitas KB dan KITE
- mengetahui dan memahami datail fasilitas-fasilitas yang diberikan KB dan KITE
- memahami prosedur pelayanan dan pengawasan dalam fasilitas KB dan KITE
- memahami mekanisme pelaporan dan pembukuan yang harus di laporkan kepada DJBC sebagai bentuk pertanggungjawaban pengguna fasilitas.
- menentukan fasilitas mana antara KB dan KITE yang lebih cocok dan menguntungkan untuk diterapkan sesuai dengan Nature of Business (NOB) perusahaan.
Outline :
- Overview Kawasan Berikat dan KITE
Dasar Hukum
Definisi dan pengertian
2. Fasilitas Kepabenan dan Perpajakan
Di Kawasan Berikat
Di fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
3. Perijinan, pendirian, perpanjangan, pencabutan dan perubahan
Syarat-syarat pendirian KB atau KITE
Perpanjangan dan pencabutan izin KB atau KITE
Prosedur Perubahan status dari KITE ke KB, atau sebaliknya
4. Prosedur pelayanan dan pengawasan pemasukan barang
Pemasukan barang asal impor
Pemasukan barang asal TLDDP
Subkontrak
5. Prosedur pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang
Quota penjualan barang jadi tujuan Ekspor dan Lokal
Pengeluaran barang ke Luar Negeri (Ekspor)
Pengeluran barang ke TLDDP
Pengelolaan waste dan atau scrap
6. Mekanisme pembukuan dan pelaporan ke DJBC
BCLKT 01 dan BCLKT 02 (KITE)
IT Inventory (KB)
7. Telaah aturan Kawasan Berikat dan KITE, beserta perubahannya
Kewajiban dan Larangan fasilitas KB dan KITE
Komparasi fasilitas KB dan KITE
Plus minus fasilitas KB dan KITE, ditinjau dari sisi cost and benefit
perusahaan.
Study Cases
8. Audit Kepabeanan dan Cukai
Prosedur Audit Kepabeanan dan Cukai
Program audit perusahaan penerima fasilitas KB atau KITE
Tips menghadapi audit kepabeanan dan cukai
Siapa Saja yang perlu hadir?
Public, Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK,
dan Organisasi yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar