Jumat, 11 April 2014

Workshop, Seminar, dan Bimtek Nasional bagi DPRD dan PEMDA Seluruh Indonesia



Pelaksanaan Workshop, Seminar,  dan Bimtek Nasional
bagi DPRD dan PEMDA Seluruh Indonesia

1.       Sosialisasi Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB ) Dan Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah

Untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak,  Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dan disamping itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB, diperlukan suatu pemahaman yang baik oleh DISPENDA dan Pemerintahan Daerah  guna mempercepat peningkatan PAD.

2.       Peningkatan Kapasitas Sekretariat Dprd Provinsi/Kabupaten/Kota Terhadap Humas Dan Keprotokoleran Dan Pedoman Penyusunan Agenda Rapat, Risalah Dan Manajemen Persidangan Dan Tata Cara Pengelolaan Anggaran Keuangan DPRD/Sekretariat Dewan Dan Pertanggungjawabannya Terhadap Audit Pemeriksaan BPK
                               
                                Di dalam mendukung Kinerja DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota maka sudah saatnya Sekretariat Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan Tugas dan Fungsi – fungsi untuk mendukung Kinerja Dewan. Oleh Karna itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang – undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja DPRD. Sehingga  tercipta tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE. Dan di samping itu untuk mendukung Pelayanan tersebut, Transparansi terhadap pengelolaan Anggaran keuangan di legislatif harus akuntabel sehingga bisa di pertanggung jawabkan di dalam Audit Pemeriksaan BPK ( Badan Pemerikasaan Keuangan ).

3.      Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU NO. 24/2007 Serta Tata Cara Penanganan Konflik Sesuai UU No. 23/Prp/1959

                Penanggulangan Bencana Alam di Daerah di perlukan suatu penanganan yang cepat dan tepat dan tentunya sesuia dengan Aturan perundang-undangan yang berlaku .oleh karena itu kesiapan dan ketanggapan aparatur pemerintah Daerah di dalam menghadapi Bencana Alam di perlukan kebersamaan, dan dapat merokalisir dampak yang ditimbulkan Bencana Alam itu sendiri.  Dan disamping itu Semenjak jatuhnya era Orde Baru, konflik demi konflik muncul di tengah masyarakat. Bukan hanya dengan latar belakang perbedaan kepercayaan, perebutan lahan yang berhubungan dengan perut, tetapi juga hingga konflik yang bertujuan pemisahan diri dari entitas negara Indonesia dengan tema self determination. Lebih kompleks lagi, kejadian konflik ini kerap dibarengi dengan kejadian bencana alam, sehingga dalam keadaan di lapangan perlu rujukan dasar hukum apa yang harus diselesaikan terlebih dahulu, penanggulangan bencana atau penanganan konflik.

4.       Peranan Badan Legislasi Daerah Di Dalam Penyusunan Perda Inisiatif Dan Peran DPRD Di Dalam Pembutan Perda ( Legislatif Drafting ) Dan Sosialisasi UU NO.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan Dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah propinsi dan kabupaten / kota,yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan – kebijakan  Untuk  menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat,Berwibawa dan dapat membuat  kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku. Dan disamping itu dengan dikeluarkannya UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah maka pihak Eksekutif bersama – sama dengan Legislatif membuat PERDA ( peraturan daerah ) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan UU No. 12 tahun 2011 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada  pemerintah.

5.       Implementasi Tugas Pokok Badan Musyawarah Daerah DPRD Prov/Kab/Kota Dan Peran Badan Legislasi Di Dalam Penyusunan Perda Inisiatif Dan Sinergitas Hubungan DPRD Dan Pemda Di Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance.

Didalam meningkatkan  kinerja Legislatif maka sudah saatnya DPRD Prov / Kab / Kota melakukan Reformasi Pembaharuan terhadap peningkatan Tufoksi, tugas dan fungsi  kinerja dewan yang melekat pada dirinya (budgeting,pengawasan politik dan legislasi ) berdasarkan Tata Tertib DPRD. Dan di samping itu Peran Badan Musyawarah Daerah, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan sangat memegang peranan Penting di dalam mendukung kinerja Legislatif sebagai alat kelengkapan dewan di dalam menciptakan tata kelolala Pemerintahan Good Governance.

6.       Arah Perubahan UU 32 TAHUN 2004/2012 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Sosialisasi PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 Tentang Bantuan Dana Hibah Dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD Dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Sejalan dengan pemberlakuan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan maka salah satu upaya untuk menjawab tantangan dimasa akan datang dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang handal dan profesional mampu melayani masyarakat dengan kebutuhan yang Obyektif dan Riil Untuk pembangunan Daerah yang sesuai dengan standarisasi Pelayan publik dan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah yang baik atau ( good governance )maka prinsip untuk menciptakan pemerintah yang baik, penyelenggaraan pemerintah harus akuntable, transparansi, pengawasan, efisiensi dari efektivitas penegak hukum, dan pelayanan publik. Untuk dapat membentuk kompetensi Teknis Manajerial para Aparatut Pemerintah Daerah, di dalam mewujudkan Pemerintah Good Governance.

7.       Peningkatan Assesment Center Pegawai Negeri Sipil, Analisis Beban Kerja Dan Asistensi Penyusunan Renja Serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  ( LAKIP )

Dalam rangka meningkatkan komfetensi pegawai negeri sipil (knowledge, skill, attitude) maka diperlukan suatu Analisis beban kerja untuk mengevaluasi standar kinerja pegawai negeri sipil. Dan disamping itu di dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, maka Asistensi penyusunan Rencana Kerja, RENJA SKPD, dan LAKIP ( Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ), di perhadapkan oleh masalah keterbatasan sumber daya manusia ( SDM ) para SKPD.

8.       Peningkatan Tupoksi Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Pertanahan Dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengaturan Pengadaan Tanah Dan Penggunaan Kawasan Hutan

Sebagaimana di ketahui bersama-sama bahwa Konflik pertanahan merupakan masalah yang sangat pelik dan seringkali menimbulkan sengketa  berkepanjangan. Beberapa konflik yang terjadi  diantaranya sengketa tapal batas, tumpang tindih, tanah hibah, warisan, masyarakat hukum adat dan sebagainya Untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan bagaimana cara penanganan masalah pertanahan, begitu juga tentang kehutanan, bagaimana pemanfaatannya dan penggunaan Kawasan Hutan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan disamping itu, dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah mengenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah serta pengelolaan keuangan retribusi PBB , diperlukan suatu pemahaman yang baik oleh Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota dalam peningkatan PAD dan Akselerasi Pembangunan Daerah.

9.       Sosialisasi Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  ( PMK .NO. 84 Tahun 2011 ) Yang Di Lengkapi Dengan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2012 Di Dalam Menciptakan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Akuntabel  ( Berdasarkan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011 )

                                Sebagaimana di ketahui bersama – sama bahwa dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK No. 84 tahun 2011 ) maka tugas dan fungsi eksekutif didalam memainkan perannya sangat Vital sebagai Fungsi Pengawasan,Buggeting, Controlling, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh Karna itu tugas pokok dan fungsi ( TUPOKSI ) eksekutif harus memiliki Akuntabilitas,Skill,Attitude Agar Tercipta tata kelola pemerintahan yang baik yaitu good governance. Dan di samping itu hubungan antara legislatif dan Kepala Daerah dalam hal ini PEMDA harus berjalan bersama- sama sesuai dengan Payung Demokrasi Pemerintahan Daerah.

10.   Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan PERPRES NO. 54 Tahun 2010 Dan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri  Dan Pegawai Tidak Tetap Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012

 Sebagaimana diketahui pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 selama ini mempunyai beberapa kelemahan antara lain munculnya berbagai interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan bagian vital dalam proses realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah. Karena hal itu, pemerintah memberlakukan Perpres 54 Tahun 2010 sebagai tindak lanjut atas Perpres 80 Tahun 2003 karena merasa pemerintah daerah selama ini tidak memiliki panduan interpretasi yang baku atas isi Keppres Nomor 80 tahun 2003 sehingga banyak pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah yang mengalami kerancuan dalam menentukan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah, sehingga Pemerintah menerbitkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di samping itu dengan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah baik Standar Biaya Umum maupun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2012 dan Penyesuaian Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak tetap, maka diperlukan Suatu pemahaman yang baik oleh Aparatur Pemerintah Daerah ( PEMDA ) untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan Tata Pemerintahan Good Governance.

11.   Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas Dan Tata Cara MC Dan Public Speaking Bagi Kehumasan Dan Keprotokoleran.

Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam rangka reformasi birokrasi pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik (GoodGovernance), UU No. 7 Tahun 1971 yang menekankan setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah serta badan usaha diwajibkan mengamankan arsip di lingkungannya masing-masing, sebagai bahan bukti sejarahdan pertanggungjawaban untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas secara konsisten terselamatkannya dokumen, terhindar dari segala bentuk fitnah dan isu yang merugikan baik secara perorangan ataupun instansional. Dan disamping itu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang Baik ( GOOD GOVERNANCE ) dari aspek Pelayanan Tamu Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, maka sudah saatnya Kehumasan dan Keprotokoleran mengadakan inovasi Pembaharuan terhadap Pelayanan Tamu Daerah sesuai dengan undang – Undang Keprotokoleran Yang berlaku.

12.   Pengembangan Pencapaian Profesionalitas  Aparatur Pemerintah Daerah Terhadap Pengaturan Humas, Protokol Dan Manajemen Persidangan

                                Di dalam mendukung Kinerja DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maka sudah saatnya Sekretariat Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi – fungsi) untuk mendukung Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah. Oleh Karena itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang – undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja DPRD. Sehingga  tercipta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE.

13.    Penyusunan HPS Dan Evaluasi Tehnis Penawaran Serta Eskalasi / Penyesuaian Harga Kontrak

Mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang  telah disempurnakan, maka setelah penetapan pemenang tender, proses selanjutnya adalah penandatanganan kontrak. Untuk memberikan pemahaman serta cara pandang yang sama (persepsi), sehingga Dinas-dinas PU di Propinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat menyusun dokumen kontrak secara benar, tepat dan cepat serta tidak melanggar peraturan. Disamping itu, dokumen kontrak merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam melaksanakan Pembangunan, Pemerintah mengalokasikan sebagian besar dana yang beberapa kali disempurnakan. Selain itu dalam APBN telah meningkat alokasi dana baik yang bersumber dari rupiah murni maupun dari pinjaman/hibah luar negeri untuk bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Maka dengan demikian,  terbitnya Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa maka sudah saatnya   Aparatur Pemerintah Daerah mempunyai pembekalan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

14.   Peningkatan Tupoksi Badan Musyawarah, Badan Anggaran, BK dan BALEGDA Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD Dan Optimalisasi Pelayanan Prima Sekretariat Dewan Terhadap Pimpinan Dan Anggota DPRD

Didalam meningkatkan  kinerja Legislatif maka sudah saatnya DPRD Prov/Kab/Kota melakukan Reformasi Pembaharuan terhadap peningkatan Tupoksi, tugas dan fungsi  kinerja dewan yang melekat pada dirinya (budgeting, pengawasan politik dan legislasi) berdasarkan Tata Tertib DPRD. Dan di samping itu Peran Badan Musyawarah Daerah, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan sangat memegang peranan penting di dalam mendukung kinerja Legislatif sebagai alat kelengkapan dewan di dalam menciptakan tata kelola Pemerintahan Good Governance.

15.   Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan APBD Dan Sinergitas Hubungan Keuangan Pusat – Daerah Di Dalam APBD.

Sebagaimana di ketahui bersama – sama dengan disahkannya Permendageri tentang Pedoman Penyusunan APBD, maka untuk menciptakan tata Kelolala Pemerintahan yang baik, sudah saatnya Legislatif ( DPRD ) bersama – sama Eksekutif ( PEMDA ) untuk menyusun perubahan APBD yang sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku. Dan untuk menghindari multitafsir atau kesalahan Interprestasi terhadap Penyusunan dan  Anggaran Perubahan APBD, Akuntabilitas  peran DPRD  dan PEMDA, harus mempunyai Sumber Daya Aparatur yang baik didalam Penyusunan KUA PPAS, RKA –SKPD dan RKA – PPKD Di Dalam Asas Umum Dan Stuktur APBD sehingga tercipta Tata Kelolala keuangan yang baik, Transparatif dan Akuntabel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar