Minggu, 10 Agustus 2014

Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat di Pemda Bantul



PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 32 TAHUN 2014
T E N T A N G
PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Paragraf 8
Pakaian Tradisional
Pasal 21
(1)Aparatur Pemerintah harus memakai Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat setiap tanggal 20 (dua puluh)
.
(2)Ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.Aparatur Pemerintah putra dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. baju surjan (takwa) bahan dasar lurik;
  2. blangkon batik cap atau tulis;
  3. kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
  4. lonthong (setagen);
  5. kamus timang;
  6. memakai dhuwung (keris); dan
  7. memakai cenela (selop).

b.Aparatur Pemerintah wanita dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. baju kebaya tangkeban (model kartini);
  2. kain/jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
  3. rambut menggunakan gelung tekuk dan bagi Aparatur Pemerintah berpakaian muslimah agar menyesuaikan; dan
  4. memakai cenela (selop).
(3)Aparatur Pemerintah tidak diperkenankan mengenakan Pakaian Dinas
Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai berikut:
  1. kain/jarik yang bermotif parang rusak besar, atau barong;
  2. memakai wiru engkol; dan/atau
  3. untuk Aparatur Pemerintah wanita baju kebaya yang berkuthubaru.
(4)Dalam penggunaan Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkenankan:
  1. menggunakan assesoris(bros);
  2. lonthong berwarna polos, kamus bordir variasi atau polos; dan
  3. untuk Aparatur Pemerintah wanita menggunakanbaju kebaya polos.
(5)Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas Busana Tradisional Gagrak
Ngayogyakarta Hadiningrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagi Aparatur Pemerintah yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan pakaian dinas Busana Tradisional Gagrak Ngayogyakarta Hadiningrat, dapat memakai Pakaian Dinas sesuai dengan Hari Kerja yang berlaku diluar tanggal 20 (dua puluh).

Paragraf 9
Penggunaan Logo Brand Bantul
Pasal 22

Pakaian Dinas dilengkapi dengan pin logo brand Bantul yang dipakai di dada sebelah kiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar