Senin, 14 Juli 2014

Menghindari Perangkap Korupsi Secara Efektif dan Legal Bagi Pejabat Eksekutif dan Anggota Legeslatif



Menghindari Perangkap Korupsi Secara Efektif dan Legal
Bagi Pejabat Eksekutif dan Anggota Legeslatif

Training Description :
Seiring dengan sorotan masyarakat terhadap kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, maka salah satu aspek yang dilihat adalah pada pemberantasan korupsi. Data dan fakta membuktikan bahwa banyak pejabat eksekutif dan legislatif terjerat kasus korupsi, sehingga setelah menjabat dan di hari tua yang seharusnya menikmati hidup harus bolak-balik memenuhi panggilan KPK dan Kejaksaan Agung.
Hal ini terjadi karena adanya perangkap korupsi yang siap menerkan pejabat eksekutif dan legislatif. Hal ini tentunya sangat disayangkan dan dapat terjadi pada diri kita. Kasus korupsi yang terjadi pada umumnya ada yang dilakukan dengan kesengajaan, namun ada juga yang dilakukan tanpa kita sadari. Adeksi menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya korupsi yang menyebar dan mendudukan anggota pejabat eksekutif dan legislative sebagai tersangka adalah karena adanya kerancuan dari sistem hukum kita sendiri, yakni faktor tumpang-tindihnya produk perundang-undangan yang ada sehingga melahirkan kesalahan tafsir dalam menetapkan anggaran. Kesalahan tafsir itulah yang oleh masyarakat dianggap sebagai praktek korupsi, karena pelaksanaan tugas pejabat eksekutif dan legislatif sedikit banyak bersinggungan dengan praktik-praktik tersebut.
Berdasarkan penelitian, ada beberapa modus yang umumnya disangkakan kepada pejabat eksekutif yakni;
1.      markup,
2.      redundant item penerimaan melalui berbagai strategi,
3.      mengada-adakan pos penerimaan yang tidak diatur dalam mekanisme peraturan dan korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Kita berharap bahwa peristiwa tragis yang menimpa pejabat eksekutif dan legislatif tidak terjadi lagi karena ketidaktahuan dalam mengenali tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu dilakukan pembekalan secara komprehensif dengan berbagai pemahaman agar terhindar dari PERANGKAP KORUPSI....!

Tujuan :
Setelah training ini maka peserta akan :
  1. Memahami tentang berbagai hal yang terkategori sebagai tindak pidana korupsi
  2. Memahami True Story : Pengungkapan Kasus Korupsi
  3. Memahami Tips & Trik Menghindari Perangkap Korupsi

Outline :
  1. Memahami A-Z Tindak Pidana Korupsi
  2. Memahami Hubungan Tindak Pidana Korupsi dengan Keuangan Negara
  3. Strategi Keluar dari Perangkap Korupsi: Solusi Total bagi Pejabat
  4. Membangun Sistem Anti Korupsi: Strategi Komprehensif
  5. Studi Kasus: Sangkaan Korupsi kepada Anggota DPRD

Who should attend ?
Pelatihan ini diperuntukkan bagi :
  1. Pejabat Eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota, pejabat Eselon I – IV)
  2. Anggota Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten)
  3. Sekretaris DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar