Jumat, 11 Desember 2015

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN EVENT PEMERINTAH



MANAJEMEN PENYELENGGARAAN EVENT PEMERINTAH

Manajemen penyelenggaraan event bila memperhatikan aturan protokoler tentu hasilnya akan lebih baik, akan membuat peserta dan para pemangku kepentingan lebih merasa dihargai, tentu saja dalam pengaplikasiannya harus tetap fleksibel dengan tetap memperhatikan  tujuan dari kegiatan tersebut.
Bila acara tersebut adalah acara kenegaraan sudah pasti Event Management tidak akan lepas dari UU tentang protokoler, namun Event Management yang kreatif dapat mengadopsi aturan itu untuk event-event pemerintahan, misalnya bagaimana melayani narasumber, tempat duduk pimpinan, peserta, tamu-tamu / rekanan pemerintah, wartawan, mengatur rundown, dan sebagainya. Pengetahuan tentang protokoler akan berdampak pada kesuksesan sebuah acara, dan menunjukkan budaya kerja di instansi tersebut.
Selama ini ilmu keprotokoleran dipandang hanya dapat digunakan untuk acara yang dihadiri pejabat pemerintah atau untuk acara-acara resmi kenegaraan saja, padahal ilmu keprotokoleran dapat diadopsi untuk acara lainnya. Menggelar sebuah acara memiliki aturan-aturan tersendiri, selain harus memperhatikan estetika dan artistik juga harus dapat memberikan penghormatan dan kenyamanan pada penonton dan pesertanya. Event yang dikelola oleh Instansi Pemerintahan kebanyakan berbentuk meeting, diantaranya adalah : konggres, konferensi, rapat (raker dan rakor), workshop, lokakarya, semiloka, seminar, pelatihan, sosialisai, atau berupa pameran, hiburan, dan bentuk event-event lainnya.
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pengetahuan tentang penyelenggaraan event di lingkungan instansi pemerintahan, baik dari persiapan, penyusunan proposal, penyelenggaraan, hingga evaluasinya.

Tujuan :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1.    Mengetahui tentang pentingnya manajemen penyelenggaraan event pada lembaga pemerintahan.
2.    Memahami tentang aturan keprotokoleran.
3.    Mampu menyusun perencanaan penyelenggraan event di lingkungan pemerintahan
4.    Mampu melaksanakan penyelenggraan event di lingkungan pemerintahan
5.    Mampu menyusun pelaporan penyelenggraan event di lingkungan pemerintahan

Materi Pelatihan :
1.    Pengertian Event Management
2.    Peraturan tentang Protokoler
  1. Mengembangkan Ide/Gagasan
  2. Menyusun Konsep Kegiatan
  3. Menyusun Anggaran
  4. Pengaturan Sumber Daya Manusia
  5. Penyusunan Job Description
  6. Penyusunan Time Schedule
  7. Pelaksanaan Kegiatan (Hari-H)
  8. Pelaporan dan Evaluasi

Peserta :
Pelatihan ini sangat sesuai diikuti oleh Karyawan dan Pimpinan pada Instansi Pemerintahan Kabupaten/ Kota maupun Provinsi di bagian : kehumasan, protokoler, kesekretariatan, Badan Diklat, dan bagian lain yang berkaitan dengan penyelenggraan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan  event

1 komentar: